Rabu, 19 Januari 2011

Pembukaan, Sifat dan Kedudukan UUD 1945

I. PEMBUKAAN UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 ( empat ) alinea, setiap alinea mempunyai makna, dan untuk mencari makna tersebut harus dibaca isi dari setiap alinea I ( ke-satu ) sampai dengan alinea IV ( ke-empat ).

Adapun makna dari alinea I sampai dengan alinea IV adalah sebagai berikut :

1. Makna alinea I UUD 1945 :
  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
  • Menghapus segala bentuk penjajahan
2. Makna alinea II UUD 1945 :
  • Kemerdekaan yang didapat bukan tujuan akhir tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur
3. Makna alinea III UUD 1945 :
  • Pengukuhan teks proklamasi
  • Kemerdekaan yang diperoleh bukan semata-mata hasil perjuangan akan tetapi adanya ridho Tuhan Yang Maha Esa
4. Makna alinea IV UUD 1945 :
  • Tujuan negara dibagi menjadi 4 ( empat ) unsur
  • Pancasila sebagai dasar negara
Adapun 4 ( empat ) unsur dari tujuan negara adalah sebagai berikut :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
II. SIFAT UUD 1945

Sifat UUD 1945 terdiri dari kata " singkat " dan " supel ". Maksud dari kata-kata tersebut adalah sebagai berikut :
  • Singkat ; UUD 1945 terdiri dari 37 pasal
  • Supel ; UUD 1945 mampu mengikuti perkembangan jaman
Sistematika UUD 1945 pada jaman reformasi ini terdiri dari :
  1. Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea
  2. Batang tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal
  3. Tiga ( 3 ) pasal peraturan peralihan
  4. Dua ( 2 ) ayat aturan tambahan
  5. Penjelasan-penjelasan
III. KEDUDUKAN UUD 1945

Kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang ( UU ), karena UUD 1945 merupakan hukum dasar yang " tertulis ". 
Contoh : Pasal 1 sampai dengan 37 UUD 1945 tidak pernah berubah sampai sekarang.

Sedangkan UU merupakan hukum yang " tidak tertulis " atau disebut juga dengan konvensi. 
Contoh : Pidato kenegaraan yang dibacakan oleh Presiden disetiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus tentu berubah-rubah setiap tahunnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar