I. PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 ( empat ) alinea, setiap alinea mempunyai makna, dan untuk mencari makna tersebut harus dibaca isi dari setiap alinea I ( ke-satu ) sampai dengan alinea IV ( ke-empat ).
Adapun makna dari alinea I sampai dengan alinea IV adalah sebagai berikut :
1. Makna alinea I UUD 1945 :
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
- Menghapus segala bentuk penjajahan
2. Makna alinea II UUD 1945 :
- Kemerdekaan yang didapat bukan tujuan akhir tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur
3. Makna alinea III UUD 1945 :
- Pengukuhan teks proklamasi
- Kemerdekaan yang diperoleh bukan semata-mata hasil perjuangan akan tetapi adanya ridho Tuhan Yang Maha Esa
4. Makna alinea IV UUD 1945 :
- Tujuan negara dibagi menjadi 4 ( empat ) unsur
- Pancasila sebagai dasar negara
Adapun 4 ( empat ) unsur dari tujuan negara adalah sebagai berikut :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
II. SIFAT UUD 1945
Sifat UUD 1945 terdiri dari kata " singkat " dan " supel ". Maksud dari kata-kata tersebut adalah sebagai berikut :
- Singkat ; UUD 1945 terdiri dari 37 pasal
- Supel ; UUD 1945 mampu mengikuti perkembangan jaman
Sistematika UUD 1945 pada jaman reformasi ini terdiri dari :
- Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea
- Batang tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal
- Tiga ( 3 ) pasal peraturan peralihan
- Dua ( 2 ) ayat aturan tambahan
- Penjelasan-penjelasan
III. KEDUDUKAN UUD 1945
Kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang ( UU ), karena UUD 1945 merupakan hukum dasar yang " tertulis ".
Contoh : Pasal 1 sampai dengan 37 UUD 1945 tidak pernah berubah sampai sekarang.
Sedangkan UU merupakan hukum yang " tidak tertulis " atau disebut juga dengan konvensi.
Contoh : Pidato kenegaraan yang dibacakan oleh Presiden disetiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus tentu berubah-rubah setiap tahunnya.