Kamis, 20 Januari 2011

Landasan-landasan Pendidikan Pancasila

Landasan-landasan pendidikan pancasila dapat dibagi menjadi 4 ( empat ) landasan, yaitu :
  1. Landasan historis / sejarah
  2. Landasan kultural / budaya
  3. Landasan yuridis / hukum
  4. Landasan filosofis / filsafat
Pendidikan pancasila ditinjau dalam arti sejarah ditandai dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa Jepang, pada tanggal 29 April 1945 yang diprakarsai oleh Komakici Harada, wakil pemerintah pendudukan balatentara Jepang.

Kemudian BPUPKI mengadakan sidang sebanyak 2 ( dua ) kali, yaitu :
  1. Sidang I BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945
  2. Sidang II BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945
Tujuan sidang I BPUPKI adalah membentuk konsep-konsep dasar negara Indonesia merdeka yang disampaikan oleh 3 ( tiga ) orang tokoh, yaitu :
  1. Mr. Moh.Yamin
  2. Mr. Soepomo
  3. Ir. Soekarno
Konsep-konsep yang diusulkan oleh Mr. Moh.Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 adalah :
  1. Peri ketuhanan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri kerakyatan
  4. Peri keadilan
  5. Peri kebangsaan
Konsep-konsep yang diusulkan oleh Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 adalah :
  1. Paham negara persatuan
  2. Hubungan negara dengan agama
  3. Hubungan negara dengan perekonomian
  4. Kepala negara
Konsep-konsep yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 adalah :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme
  3. Demokrasi / mufakat
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Rabu, 19 Januari 2011

Pembukaan, Sifat dan Kedudukan UUD 1945

I. PEMBUKAAN UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 ( empat ) alinea, setiap alinea mempunyai makna, dan untuk mencari makna tersebut harus dibaca isi dari setiap alinea I ( ke-satu ) sampai dengan alinea IV ( ke-empat ).

Adapun makna dari alinea I sampai dengan alinea IV adalah sebagai berikut :

1. Makna alinea I UUD 1945 :
  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
  • Menghapus segala bentuk penjajahan
2. Makna alinea II UUD 1945 :
  • Kemerdekaan yang didapat bukan tujuan akhir tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur
3. Makna alinea III UUD 1945 :
  • Pengukuhan teks proklamasi
  • Kemerdekaan yang diperoleh bukan semata-mata hasil perjuangan akan tetapi adanya ridho Tuhan Yang Maha Esa
4. Makna alinea IV UUD 1945 :
  • Tujuan negara dibagi menjadi 4 ( empat ) unsur
  • Pancasila sebagai dasar negara
Adapun 4 ( empat ) unsur dari tujuan negara adalah sebagai berikut :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
II. SIFAT UUD 1945

Sifat UUD 1945 terdiri dari kata " singkat " dan " supel ". Maksud dari kata-kata tersebut adalah sebagai berikut :
  • Singkat ; UUD 1945 terdiri dari 37 pasal
  • Supel ; UUD 1945 mampu mengikuti perkembangan jaman
Sistematika UUD 1945 pada jaman reformasi ini terdiri dari :
  1. Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea
  2. Batang tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal
  3. Tiga ( 3 ) pasal peraturan peralihan
  4. Dua ( 2 ) ayat aturan tambahan
  5. Penjelasan-penjelasan
III. KEDUDUKAN UUD 1945

Kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang ( UU ), karena UUD 1945 merupakan hukum dasar yang " tertulis ". 
Contoh : Pasal 1 sampai dengan 37 UUD 1945 tidak pernah berubah sampai sekarang.

Sedangkan UU merupakan hukum yang " tidak tertulis " atau disebut juga dengan konvensi. 
Contoh : Pidato kenegaraan yang dibacakan oleh Presiden disetiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus tentu berubah-rubah setiap tahunnya.